Pada jurusan Sekretaris diberikan mata kuliah mengenai Etika Profesi di dalamnya membahas tentang:
1. Etika sering juga disebut etik berasal dari kata yunani ”ethos” artinya norma-norma, nilai-nilai, kaidahh-kaidah bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut Drs Sidi Goalba disebutkan bahwa etika ialah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukanoleh akal.
Menurut pandangan para ahli etika sebenarnya tidak hanya ukuran perilalu yang baik saja, bahkan merupakanteori yang membedakan baik dan buruk sesuai dengan tingkat kecerdasan akan amanusia. Dengan kata lain bahwa etika atau etik tidak lai adalah aturan perilaku adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskanmana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk.
Dalam A Hand Book Of christion Ethica disebutkan bahwa prinsip-prinsip moral yang benar berkembang menjadi tindakan kebiasaan, karakter. Menurut ilmu nirmatif manusia dipandang sebagai tenaga moral, mempertimbangkan tindakan, kebiasaan, karakter dengan tujuan yang benar atau salah serta kecenderungan kepada yang baik dan yang buruk.
2. Etiket berasal dari bahasa Prancil ”etiquette” yang artinya kartu undangan. Setiap kartu undangan dahulu dicantumkan peraturan yan gsesuai dengan kedidikan sosialnya. Misal aturan cara berbusana, bersikap, berbicara, tempat duduk dsb. Peraturan tersebut sekarang dikenal denan istilah protokoler. Pedoman tata cara pergaulan atau etiket harus menjadi pedoman pula bagi sorang sekretaris. Sebagai sekretaris harus trampil melakukan etiket pergaulan baik di kantor maupun diluar kantor sebagai sifat etis kepribadian profesionalnya.
3. Kode Etik adalah norma yang berlaku dilingkungan profesi tertentu. Menurut Drs. OP. Simarangkir: kode etik ialah persetujuan bersama yang timbul dari diri sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan.
Kode etik yang terdapat pada organisasi profesi, pada umumnya memiliki peraturan dan pedoman etika maupun etik profesional yang merupakan hasil musyawarah dan mufakat para anggota kelompok profesi yang dihormati, ditaati dan dipraktekan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Apabila ada pelanggaran terhadap kode etik menyebabkan si pelaku akan mendapatkan cela atau noda karena telah ingkar dari kode etik. Sebagai akibat yang paling jelek bagi anggota yang ingkar serta melanggarnya berarti telah menodai korp profesinya. Akibatnya kepercayaan dankewibawaan dari masyarakat terhadap korps secara keseluruhan.
4. Norma berasal dari bahasa Belanda ”norm” artinya patokan hukum, kaidah hukum atau aturan. Di dalam bahasa Arab, norma disebut kaidah. Horma yang berisi hal-hal yang sangat mengikat menurut kaidah hukumnya disebut dengan hal-hal yang normatif yang pada umumnya dapat diterima oleh berbagai pihak.
5. Moral berasal dari bahasa latin ” mores” sedangkan dalam bahasa kita dikenal dengan istilah ”sila”. Manusia bermoral adalah manusia susila atau manusia yang mengetahui dan melaksanakan peraturan hidup yan glebih baik sesuai dengan ajaran yang diterima masyarakat.
Moral diterapkan di dalam masyarakat, setiap anggota masyarakat akan bertindak, berfikir, berperilaku sesuai dengan moral yan gmenjadi panutan mereka itu.
Senin, 01 Maret 2010
ETIKA PROFESI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tulislah komentar saudara, jangan lupa tulis nama dan alamat email/facebook saudara di dalam kotak komentar, klik anonim (jika saudara belum memiliki blog) serta jangan lupa klik publikasi/poskan komentar untuk mengirim komentar saudara... Atas partisipasinya saya ucapkan terimakasih.
tulis identitas (nama&e-mail)--> tulis komentar --> klik anonim --> publikasi/poskan komentar --> finish